Senin, 11 Januari 2010

e overnment

E-Government menjadi buzzword dalam diskusi di Internet maupun dalam media masa. Di Indonesia, topik ini menjadi populer setelah dihubungkan dengan otonomi daerah. Apa definisi dari e-government itu? Apakah pemerintah kita mampu menyediakan layanan dalam bentuk elektronis? Tulisan ini mencoba membahas hal ini secara singkat.

Pada intinya E-Government adalah penggunaan teknologi informasi yang dapat meningkatkan hubungan antara Pemerintah dan pihak-pihak lain. Penggunaan teknologi informasi ini kemudian menghasilkan hubungan bentuk baru seperti: G2C (Government to Citizen), G2B (Government to Business Enterprises), dan G2G (inter-agency relationship).

E-Government ini dapat diimplementasikan dalam berbagai cara. Contoh-contohnya antara lain:

  • Penyediaan sumber informasi, khususnya informasi yang sering dicari oleh masyarakat. Informasi ini dapat diperoleh langsung dari tempat kantor pemerintahan, dari kios info (info kiosk), ataupun dari Internet (yang dapat diakses oleh masyarakat dimana pun dia berada). Informasi ini dapat berupa informasi potensi daerah sehingga calon investor dapat mengetahui potensi tersebut. Tahukah anda berapa pendapatan daerah anda? Komoditas apa yang paling utama? Bagaimana kualitas Sumber Daya Manusia di daerah anda? Berapa jumlah perguruan tinggi di daerah anda? Di era otonomi daerah, fungsi penyedia sumber informasi ini dapat menjadi penentu keberhasilan.
  • Penyediaan mekanisme akses melalui kios informasi yang tersedia di kantor pemerintahan dan juga di tempat umum. Usaha penyediaan akses ini dilakukan untuk menjamin kesetaraan kesempatan untuk mendapatkan informasi.
  • E-procurement dimana pemerintah dapat melakukan tender secara on-line dan transparan.

IT sangat menarik

Menurut saya Bukan menarik tapi bikin penasaran, karena didunia It adalah dunia yang super cepat perkembangannya jadi yang masuk kedunia IT mau Tidak mau ikut hanyut dalam rida perkembangan dunia IT, pasti kalian semua sudah tau bahwa perkembangan di dunia IT sangat cepat bukan hanya 1 jam, ahkan 1 detik sudah ada perkembangan atau yang diciptakan oleh profesional-profesional IT

Jadi apakah anda kuat ikut arus roda perputaran IT yang sangat cepat itu???
jika jawabannya ya, maka anda adalah salah satu dari sekian banyak profesional IT yang ad dan mungkin anda adalah penerus perkembangan di dunia yang super cepat ini

PENTINGNYA DATA

Dalam dunia yang semakin terbuka, tuntutan terhadap pelayanan yang serba instan dari organisasi apapun terasa semakin kuat. Jika seorang mahasiswa dapat memesan tiket pesawat terbang di sebuah agen perjalanan dan mendapatkan seat untuk perjalanannya dalam waktu tak lebih dari 10 menit, maka boleh jadi diapun berharap agar dapat meminta dan mendapatkan laporan kemajuan belajarnya di fakultas/jurusannya dengan cepat pula. Staf pengajarpun barangkali berharap agar setiap saat dapat melihat jumlah kumulatif dan komposisi kum yang telah dicapai agar pada saat yang tepat dapat mengajukan kenaikan pangkatnya. Pelayanan serba cepat ini dapat terlaksanana hanya dan hanya jika seluruh data yang dibutuhkan tersebut terkumpul, tersusun, dan terorganisir dalam suatu basisdata (database) yang dapat diakses menurut keperluan kapan saja diperlukan.

Rabu, 11 November 2009

UU Informasi dan Transaksi Elektronik

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) resmi disahkan di DPR-RI pada Selasa kemarin (25/03). UU tersebut masih belum menggunakan penomoran karena masih menunggu UU dari Sekretariat Negara.

UU ITE merupakan UU Cyber pertama yang akan diberlakukan di Indonesia.Undang-undang tersebut diharapkan akan menjadi dasar penegakan hukum untuk transaksi online di wilayah Indonesia meski dilakukan di dunia maya. Salah satu pasal UU tersebut di Bab VII tentang Perbuatan Yang Dilarang, Pasal 31 ayat (1) dan (2) menyebutkan, “mereka yang secara sengaja dan tanpa hak melakukan penyadapan atas informasi dan/atau dokumen elektronik pada komputer atau alat elektronik milik orang lain akan dikenakan hukuman berupa penjara dan/atau denda.”

Perbuatan terlarang tersebut akan mendapatkan sanksi yang diatur di dalam Bab XI tentang Ketentuan Pidana Pasal 47 yang berbunyi: Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Semoga UU ITE benar-benar menjamin kenyamanan pengguna layanan transaksi elektronik yang rentan terkena sasaran kejahatan cyber.

Senin, 05 Oktober 2009

TI dan Masa Depan Dunia Kerja

Globalisasi yang digerakkan oleh perekonomian neoliberalisme sekarang ini memiliki karakteristik yang berbeda dengan dunia industri sebelum era Internet. Teknologi Informasi (TI) telah menjadi semacam penggerak yang dinamis yang mampu menorehkan perubahan di luar dugaan manusia.
Globalisasi dan TI, seperti kata Michael Mandel, bersama-sama menciptakan potensi perubahan cara dan tempat kita bekerja secara mengejutkan. Mandel mencontohkan, alih kerja ke luar negeri, paling tidak, berarti pekerjaan dapat dipecah-pecah menjadi tugas-tugas yang lebih kecil dan dibagi-bagi ke seluruh dunia. Dan pesatnya pertumbuhan saluran-saluran komunikasi yang lebih luas dan kuat-termasuk dunia virtual-telah mengubah definisi kerja.
Di era sekarang, masa depan dunia kerja ditentukan oleh kreativitas, fleksibilitas, dan individualisme. Struktur dan jam kerja tak lagi jadi penentu.
Mereka menambahkan, organisasi-organisasi pada masa depan harus beradaptasi dengan pegawai, bukan sebaliknya. Ketika era industri sistem ka-pitalisme begitu kuat mencengkeram manusia dalam jejaring “penindasan“ teknologi, sekarang TI lebih familiar, bahkan terkesan membebaskan manusia untuk menjadi otonom dari struktur itu. Manusia memiliki ruang kebebasan dalam kerja.
Ukuran sukses seorang pekerja bukan lagi pada loyalitas kepada bos atau perusahaan, melainkan karena kreativitas dan individualitas manusia. Keduanya sama-sama membutuhkan ruang bebas kreasi, yakni fleksibilitas.
Karena itu, jangan heran jika kemudian aturan perusahaan di era industri sudah semakin usang di era pasca-industri, alias era teknologi informasi. Kreativitas dalam dunia TI tidak identik dengan kemampuan mengembangkan perangkat lunak atau perangkat keras.

Kamis, 01 Oktober 2009

DEFINISI Outsourcing

Dalam era globalisasi dan tuntutan persaingan dunia usaha yang ketat saat ini, maka perusahaan dituntut untuk berusaha meningkatkan kinerja usahanya melalui pengelolaan organisasi yang efektif dan efisien. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mempekerjakan tenaga kerja seminimal mungkin untuk dapat memberi kontribusi maksimal sesuai sasaran perusahaan. Untuk itu perusahaan berupaya fokus menangani pekerjaan yang menjadi bisnis inti (core business), sedangkan pekerjaan penunjang diserahkan kepada pihak lain. Proses kegiatan ini dikenal dengan istilah “outsourcing.”

    Dari 73% perusahaan yang menggunakan tenaga outsource, kepuasan perusahaan terhadap tenaga outsource dinilai dari pengertian tenaga outsource terhadap bidang pekerjaan yang dilakukan yaitu sebesar (87%), kinerja tenaga outsource (68%), semangat kerja (66%), disiplin kerja (61%). Sedangkan untuk loyalitas tenaga outsource (55%) diragukan oleh perusahaan, seperti terlihat pada gambar 8.

    Dengan melihat alasan menggunakan outsourcing, faktor-faktor pemilihan perusahaan penyedia jasa outsourcing, serta kepuasan perusahaan terhadap tenaga outsource, sebanyak 68.2% menyatakan bahwa penggunaan tenaga outsource dinilai efektif dan akan terus menggunakan outsourcing dalam kegiatan operasionalnya.

    Untuk dapat lebih efektif disarankan adanya:

  1. Komunikasi dua arah antara perusahaan dengan provider jasa outsource (Service Level Agreement) akan kerjasama, perubahan atau permasalahan yang terjadi.
  2. Tenaga outsource telah di training terlebih dahulu agar memiliki kemampuan/ketrampilan.
  3. Memperhatikan hak dan kewajiban baik pengguna outsource maupun tenaga kerja yang ditulis secara detail dan mengingformasikan apa yang menjadi hak-haknya.
Sedangkan yang menyebabkan outsourcing menjadi tidak efektif adalah karena kurangnya knowledge, skill dan attitude (K.S.A) dari tenaga outsource.

Kamis, 17 September 2009

Kemana setelah menjadi serjana IT

IT adalah ladang kerja yang saat ini mulai dilirik oleh pencari kerja. Maraknya lembaga pelatihan dan pendidikan formal maupun non-formal yang mendidik dan menghasilkan lulusan di bidang IT, adalah salah satu contoh makin digemarinya lahan kerja yang satu ini. Meski boleh dibilang tidak murah namun banyak lulusan SMU/sederajat yang akhirnya memilih pendidikan lanjutan di bidang IT.

Hasilnya semakin banyak tenaga terampil dibidang IT yang siap kerja, namun sayangnya iklim yang tercipta di dunia IT menjadi tidak sehat. Hal ini dapat dilihat dari upah minimum yang diterima seorang pekerja IT rata-rata masih dibawah upah minimum regional. Menyedihkan jika serorang yang memiliki kemampuan dibidang IT hanya dipandang sebagai pekerja. Namun itulah kenyataannya, tak jarang para ahli di bidang IT hanya menjadi pekerja pelengkap di kantor instansi pemerintah dan swasta.

Mengapa? Hal ini disebabkan karena membajirnya tenaga ahli yang memiliki keterampilan dibidang IT (meski tak sepenuhnya terampil), dan caruk maruknya istilah standarisasi serta klasifikasi keahlian IT itu sendiri. Anggapan bahwa keahlian IT itu hanyalah keterampilan kerja dan buka keahlian profesi juga menjadi salah satu penyebab. Serta timbulnya persaingan tidak sehat diantara sesama pekerja IT, menyebabkan harga seorang profesional IT semakin rendah.

Padahal tahun demi tahun kebutuhan seluruh sektor pekerjaan akan bidang IT semakin meningkat, dan kini hampir seluruh sektor pekerjaan berkaitan dengan IT secara langsung maupun tidak langsung. Boleh dikatakan IT kini telah menjadi bagian terpenting dari sebuah institusi. Tapi lagi-lagi mengapa, upah minimum yang diterima seorang tenaga pelaksana IT masih sangat minimum jika dibandingkan dengan betapa pentingnya IT itu sendiri bagi sebuah institusi.